Tiga terdakwa kasus tenggelamnya KM Tunu Pratama Jaya di Selat Bali diadili. Ketiganya didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian orang lain
Ayah Pratama Arhan meninggal dunia di RSUD Blora akibat sakit komplikasi. Jenazah dimakamkan di desa setempat, dihadiri pelayat dan karangan bunga duka.