Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima akan evaluasi ketentuan IKN Nusantara pascaputusan MK. Fokus pada kepastian hukum dan investasi yang berkelanjutan.
MK membatalkan ketentuan hak atas tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Begini respons Menko Airlangga Hartarto.
Menteri PANRB mengatakan seleksi ulang perlu dilakukan untuk menjaring ASN yang akan pindah ke IKN. Presiden mengarahkan tahun 2028 untuk pemindahan bertahap.