PWNU Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram cryptocurrency (uang kripto). PWNU Jatim menyebut 3 poin utama pertimbangan yang membuat kripto bahaya dan diharamkan.
PWNU Jatim mengeluarkan usulan fatwa haram untuk cryptocurrency (uang kripto). Keputusan ini akan dibawa ke Muktamar NU ke-34 di Lampung. Ini alasannya.