Dua kapal pesiar disita Kejagung dari tersangka Ariyanto Bakri. Kedua kapal itu jadi barang bukti kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dari salah satu tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng, yakni Ariyanto Bakri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua istri hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Kejagung mengungkap proses di balik temuan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur hakim tersangka kasus suap. Uang itu ditemukan di hari penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua kapal pesiar kecil atau pelesir sebagai barang bukti dalam kasus vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Kejagung menemukan uang Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus minyak goreng.