Kejagung menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Dengan ini, Edy Mulyadi akan segera disidangkan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwantoro dan Herman Kadir datangi Bareskrim Mabes Polri guna dampingi Edy Mulyadi yang kembali diperiksa oleh penyidik.
Polri mengatakan bahwa berkas kasus 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung).