Berdasarkan catatan detikcom, persidangan uji materi UU Cipta Kerja berjalan alot. Berbagai pertanyaan tajam dilontarkan hakim konstitusi selama persidangan.
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi karena menunjukkan buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja.
YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia menilai putusan MK tersebut membuktikan sebenarnya pemerintah dan DPR telah salah dan melanggar prinsip pembuatan undang-undang.
Para pemohon uji formil UU Cipta Kerja melakukan sujud syukur dan mencukur botak rambut mreka di depan gedung MK, Jakpus, setelah mendengar putusan tersebut.