Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali menegaskan, hingga saat ini tidak ada sepeser pun dana haji yang telah dikeluarkan.
"Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota," bunyi isi KMA.