Kemenag tak lagi mengelola dana haji di awal 2018 ini. dana haji resmi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Bisa dipakai untuk apa saja?
Dana setoran BPIH boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
Dana haji itu dikelola untuk kepentingan jemaah. Dana tersebut juga tidak boleh diinvestasikan di instrumen yang akan memberikan kerugian bagi jemaah haji.