Direktorat Jenderal Pajak mengungkap potensi hilangnya penerimaan negara akibat kebijakan pajak program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan ini dinilai kerancuan.
BGN mewajibkan semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Badan Gizi Nasional akan merevisi skema insentif untuk Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi, menyesuaikan dengan kapasitas layanan. Anggaran MBG diperkirakan turun.
Badan Gizi Nasional akan mengevaluasi insentif SPPG, tidak lagi seragam Rp 6 juta per hari. Penataan ulang anggaran untuk tepat sasaran dan kualitas gizi.