Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik bandar narkoba Ko Erwin dan keluarganya dalam kasus TPPU. Tersangka termasuk istri dan anaknya.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengusulkan perampasan aset hasil kasus narkoba diatur dalam RUU Narkotika.
Sarwendah mengaku masih diusuik soal debt collector terkait cicilan Ruben Onsu. Selain itu, Ruben disebut tak lagi membayar sekolah anak sejak akhir 2025.
OJK akan terapkan aturan baru untuk influencer di bidang aset kripto, melindungi masyarakat dari informasi salah dan memberikan dasar hukum untuk sanksi.