KAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Pemerintah diminta mengevaluasi kebijakan yang menginzinkan seluruh moda transportasi kembali beroperasi dan warga boleh melakukan perjalanan jarak jauh.