"Ada dugaan kuat bahwa demo anarkis sengaja dilakukan untuk memancing aparat bertindak over reaktif, sehingga menimbulkan korban dari pendemo," kata Wiranto.
Sebagai negara hukum demokratik, maka pemahaman terhadapa hukum dan demokrasi harus dimaknai secara komperhensif. Kedua prinsip itu tidak dapat dipisahkan.
Rekonsiliasi tak bisa menunggu lebih lama, termasuk tak bisa menunggu putusan MK terkait sengketa Pilpres diketok. Di sisi lain, penegakan hukum perlu berjalan.
Di negara demokrasi kategori partly free (separuh bebas) seperti Indonesia, fanatisme simpatisan politik sangat rentan dimanfaatkan sebagai martir para elite.
Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengatakan masyarakat harus melihat peristiwa Kerusuhan 21-22 Mei secara utuh. Jika demonstran taat, kekerasan tak terjadi.