Seorang jaksa prapenuntutan Adelin Lis berinisial "F" akan diperiksa Jamwas Kejagung. Jaksa F diduga melakukan pelanggaran PP 30/1980 tentang Disiplin PNS.
Penghentian penyelidikan kasus aliran dana nonbujeter DKP tidak masuk akal. KPK harus mengusut tuntas kasus itu sampai Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang.
Wadireskrim Polda Sumut Artsianto Darmawan digeser dari jabatannya dan ditugaskan ke PTIK. Diduga hal ini terkait lepasnya Adelin Lis dari Rutan Tanjung Gusta.
Salah satu jaksa prapenuntutan kasus Adelin Lis akan diperiksa di Kejagung Senin 19 November 2007. Untuk jaksa lainnya, Jamwas menurunkan tim ke Medan, Sumut, Selasa 20 November 2007.
Berbeda dengan kasus-kasus lainnya, Adelin Lis mendapat perhatian khusus polisi. Tim penyidik dari Jakarta pun dikirimkan untuk mem-back up Polda Sumut.