detikNews
Sejoli di Aceh yang Digerebek di 'Mobil Goyang' Divonis 20 Kali Cambukan
AG dan AS divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) padahal bukan pasangan yang sah. Keduanya digerebek saat berduaan di dalam mobil.
Kamis, 04 Mar 2021 16:47 WIB