Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo dan dua tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Mereka tidak ditahan setelah mengajukan saksi meringankan.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Penegakan hukum dilakukan secara prosedural dan transparan.