Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemisahan pengelolaan sarana dan prasarana sejumlah fasilitas yang telah dibangun dan dikelola PT Jakarta Propertindo.
PDIP menerima aduan pencabutan 75 ribu KJP dan 3 ribu KJMU. Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani menyebut pencabutan dilakukan karena penerima kurang tepat sasaran.