Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tahun ini.
Lima eks pejabat PT Waskita Karya didakwa memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka merugikan negara Rp 202 M.
Imbas pandemi Corona juga dirasakan BUMN karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Waskita terpasaka setop proyek 45 hari hingga pusing mencari tambahan dana.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dipastikan akan memperoleh dana sebesar Rp 2,1 triliun dari penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square atau Citos.
Waskita akan menggunakan kas internal ang sebagian besar bersumber dari pembayaran proyek turnkey untuk melunasi obligasi yang akan jatuh tempo tersebut.