detikNews
ABG Australia Bakal Dideportasi
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan dua bulan penjara kepada ABG Australia yang memiliki 6,9 ganja. Setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, terpidana bakal segera dideportasi ke negaranya.
Jumat, 02 Des 2011 16:40 WIB







































