Dishub DKI Jakarta menerbitkan SK soal Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi. SK itu mengatur soal jam operasional TransJ hingga MRT.
"Untuk penentuan keputusan daerah seputar angkutan umum juga saya minta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Perhubungan," ujar Budi Setiyadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan operasional MRT, LRT, dan Transjakarta setelah muncul protes penumpang. Mulai hari ini, operasional normal.
Jadwal operasional bus TransJakarta, MRT, dan LRT dipersingkat. Tak hanya itu, rute operasional TransJakarta juga dipotong untuk mengurangi interaksi publik.