Untuk bertransaksi perbankan di era digital butuh kepercayaan nasabah. Dibutuhkan penjelasan efektif soal penjaminan simpanan dana masyarakat yang ada di bank.
Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17.