"Pemerintah, melalui Menteri Kesehatan, mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga sukarela untuk mengatasi kebutuhan pergiliran tenaga kesehatan," kata Alamsyah.
Tatang mengatakan sebanyak puluhan ribu TKI itu diproyeksikan masa kontraknya akan habis dan diasumsikan tidak memperpanjang kontraknya di negara penempatan.
2 Warga Sultra mengajukan judicial review UU Ketenagakerjaan ke MK. Mereka meminta pekerja asing yang diperuntukkan menjadi tenaga kasar dilarang bekerja di RI.