detikNews
Mabuk Miras di Kota Batu Bakal Didenda Rp 50 Juta
Aturan yang melarang penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di Kota Batu, Jawa Timur,sedang digodok. Mabuk-mabukan di tempat yang tidak mendapat 'restu' pemerintah bakal didenda Rp 50 Juta.
Sabtu, 21 Jul 2012 18:58 WIB







































