Saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki modal sekitar Rp 37 triliun. Dana tersebut cukup untuk menutupi simpanan nasabah 40 bank berskala kecil.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah memproses penjualan PT Bank Mutiara Tbk (BCIC). Namun sejumlah masalah hukum masih membeli eks Bank Century ini.
Saat ini ada 5 investor yang sedang dalam proses penawaran terhadap Bank Mutiara Dalam waktu 1,5 bulan ke depan, diperkirakan prosesnya sudah masuk ke tahap penawaran final.
LPS mengingatkan bahwa ancaman krisis saat ini semakin sering terjadi. Indonesia harus bersiap salah satunya dengan segera memiliki Undang-undang JPSK.
Bank Mutiara sulit terjual lantaran LPS selalu menghitung untung rugi. Padahal, tidak ada untung rugi dalam penyelamatan sebuah bank saat krisis ekonomi terjadi.