detikNews
Hamka Yandhu Bebas Bersyarat
Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Hamka Yandhu mendapatkan pembebasan bersyarat. Hamka menyusul para koleganya yang sudah lebih dulu menghirup udara bebas yaitu Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara dan Dudhie Makmun Murod.
Senin, 13 Jun 2011 13:55 WIB







































