Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan berhak mengadili sengketa pilkada 2024. Putusan itu sesuai permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
MK menyatakan gugatan itu kehilangan objek karena objek yang digugat yaitu UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Versi pemerintah, UU Ciptaker tetap berlaku.
Seorang camat di Lamongan dijebloskan ke tahanan. Ia terlibat korupsi Pengembangan Usaha Agribis Pedesaan (Puap) bantuan kelompok tani 2011 senilai Rp 60 juta.