detikNews
Kejagung: Penggugat Tommy Tak Bisa Dihukum Bayar Ganti Rugi
Tommy Soeharto menggugat balik Perum Bulog dengan alasan pencemaran nama baik karena telah menggugatnya ke PN Jaksel. Kejagung menilai gugatan balik Tommy tidak tepat.
Selasa, 11 Sep 2007 11:42 WIB







































