detikNews
Kalah Gugatan, AirAsia X Dihukum Bayar THR-Pesangon 14 Karyawan
Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Serang menjatuhkan hukuman ke maskapai AirAsia X. Hak itu terkait PHK dan pesangon ke 14 pilot/karyawan.
Selasa, 20 Apr 2021 11:53 WIB