Polisi menetapkan dua tersangka dugaan prostitusi yang menyeret Hana Hanifah, yakni R dan J. Namun setelah sepekan berlalu, keberadaan J belum terungkap.
Muncikari penjual anak di bawah umur, SD (19), warga Sumpang Minanngae, Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan, masih diperiksa oleh pihak kepolisian.
Publik Cianjur dihebohkan dengan kasus prostitusi online. Parahnya, tersangka menjual istrinya sendiri pada pria hidung belang. Bahkan ada layanan threesome.