detikNews
Angkot dan Mikrolet Hanya Boleh Beroperasi 10 Tahun
Pembatasan usia kendaraan umum akan menggusur keberadaan mikrolet dan angkutan perkotaan (Angkot) sebagai salah satu sarana transportasi warga Ibu Kota. Usia untuk kendaraan jenis tersebut akan dibatasi maksimal 10 tahun.
Jumat, 11 Jun 2010 12:33 WIB







































