detikNews
Pasal Santet Memidanakan Pengiklan Jasa Ilmu Hitam
Pro-kontra delik santet tidak menghalangi pemerintah memasukkannya dalam Rancangan KUHP yang diserahkan ke DPR. Delik santet masuk Bab Ketertiban Umum.
Jumat, 08 Mar 2013 16:42 WIB







































