detikInet
Digugat CP Rp 688,4 Miliar, BRTI Terima Nasib
Tak ada upaya perlawanan berarti dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meski digugat untuk memberikan ganti rugi Rp 688,4 miliar oleh dua content provider (CP) yang tak terima disebut sebagai 'pencuri pulsa'.
Senin, 05 Mar 2012 12:59 WIB







































