Penjualan kewarganegaraan lewat program "paspor emas" di Uni Eropa kini dilarang. Tapi masih ada peluang lain bagi negara anggota untuk mendapat pemasukan.
Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.