detikOto
Jangan Bandel! Modifikasi Pelat Nomor Bisa Didenda Rp 500 Ribu
Jangan coba-coba memasang pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi karena bisa ditilang dengan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.
Minggu, 11 Mar 2018 09:10 WIB







































