Meski menuai banyak penolakan dari beragam ormas, DPR akhirnya mengesahkan RUU Ormas menjadi Undang-undang. UU Ormas diketok setelah voting yang cukup alot.
Fraksi PKS tetap pada sikap awalnya mendukung pengesahan RUU Ormas dalam paripurna hari ini. PKS menilai semua masukan ormas sudah didengar, karenanya tidak ada alasan untuk menunda lagi.
Fraksi Partai Golkar berharap paripurna menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang. Golkar menyebut RUU Ormas telah mengakomodasi masukan sejumlah pihak.
Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain yakin RUU Ormas akan disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna hari ini. Sembilan fraksi sepakat dengan sejumlah perubahan di RUU Ormas.
"Prinsipnya kita sudah memberikan pasal, memberikan aturan main, yang dibentuk karena faktor sejarah, kontribusi dalam kemerdekaan, maka tidak perlu mendaftar lagi," ujarnya.