Plt Kepala Dinas Parekraf Gumilar Ekalaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 342/SE/2020. Pemprov DKI akan kembali izinkan live music di restoran dan kafe.
Meningkatnya kasus positif COVID-19 beberapa hari ini membuat Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang pemeriksaan massal. Daerah mana saja?
Gubernur Anies menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.