detikOto
STNK Mati Dua Tahun Bakal Kena Blokir, Ini Penjelasan Polisi
Kepolisian Republik Indonesia mulai memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun.
Jumat, 30 Okt 2020 10:17 WIB