Fraksi-fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan soal dua isu krusial revisi UU Pilkada. Pengambilan keputusan dilakukan di rapat paripurna pada Kamis (2/6).
Pemerintah ingin anggota DPR yang hendak maju Pilkada wajib mundur dari jabatannya. DPR yang menolak menawarkan syarat yaitu petahana juga wajib mundur.