detikNews
PNS Merugikan Negara Wafat atau Kabur, Ahli Waris Wajib Kembalikan Kerugian
Bila ada PNS dan pejabat yang menimbulkan kerugian negara mangkat, maka ahli warisnyalah yang wajib mengembalikannya. Jokowi telah meneken PP tentang itu.
Senin, 24 Okt 2016 11:17 WIB







































