Kejagung menahan eks Dirut BTN H Maryono dan Dirut PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar dalam kasus dugaan gratifikasi. Maryono diborgol dan langsung ditahan.
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.