detikNews
Prosedur Pembubaran Ormas Lebih Ringkas, 18 Pasal Dihapus di Perppu
Sebanyak 18 pasal yang mengatur soal proses pembubaran, dihapus. Prosedur pembubaran ormas yang tadinya panjang, kini dipangkas.
Rabu, 12 Jul 2017 16:27 WIB







































