detikNews
UU Perkawinan Dinilai Berpotensi Picu Perzinahan
Sudah lumrah, orang tua yang mendapati anaknya hamil tanpa perkawinan langsung menikahkannya. Hal ini dikuatkan dengan adanya UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang tidak mempermasalahkan asal-usul kehamilan tersebut.
Rabu, 04 Mei 2011 11:46 WIB







































