detikNews
Pembakar Sampah di TPA Putri Cempo Solo Bisa Didenda Rp 500 Juta
Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sanksi bagi pembakar sampah ialah denda maksimal Rp 500 juta dan penjara tiga bulan.
Senin, 22 Okt 2018 17:20 WIB







































