detikNews
Warga yang Tolak Pasangan Cagub-Cawagub DKI Kampanye Akan Ditindak Polisi
Polisi menegaskan bahwa mengadang dan menolak pasangan calon gubernur dan wakil guberur DKI untuk berkampanye adalah perbuatan melawan hukum.
Rabu, 16 Nov 2016 08:59 WIB







































