Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memvonis hakim agung Ahmad Yamani dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. Ahmad Yamani secara sah terbukti melakukan tindak pelanggaran pemalsuan berkas putusan PK.
Di dalam pengakuannya, Ahmad Yamani, mengungkap beberapa pihak terlibat dugaan skandal pembatalan vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan. Majelis hakim etik lantas putuskan untuk skorsing sidang sebelum menjatuhkan vonis.
"Jadi saya cuma tanda tangani putusan itu tanpa membaca berapa tahun amar putusan. Dan yang mengantar salinan itu ialah panitera pengganti Dwi Tomo dan operator Halim, mereka bilang ini atas perintah ketua majelis," jelas Ahmad Yamani.
Hari ini, pertama kali digelarnya sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) gabungan antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengadili hakim agung Ahmad Yamani dalam skandal pembatalan vonis mati bos narkoba.
Mahkamah Agung telah mengirim surat pemanggilan untuk hakim agung Ahmad Yamani supaya hadir dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang akan digelar Selasa (11/12). Lalu, bagaimana jika Ahmad Yamani mangkir dari sidang tersebut?
MA dan KY akan menggelar sidang etik hakim agung untuk pertama kalinya. Sidang pertama ini akan memeriksa hakim agung Ahmad Yamani terkait pembatalan vonis mati mafia narkoba. KY menyiapkan data khusus untuk menyeret Yamani.
MA dan KY sepakat membentuk pengadilan etik MKH hakim agung Ahmad Yamani. Hal ini seiring terungkapnya skandal pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.
Setelah kasus Hakim Agung Achmad Yamanie, terungkap lagi kasus Hakim Agung yang mengurangi hukuman gembong narkoba. Trio hakim Imron Anwari, Timur Manurung, dan Suwardi, memutuskan pengurangan hukuman Hillary K. Chimize dari hukuman mati menjadi 12 tahun penjara dalam sidang Peninjauan Kembali.
3 Hakim agung membatalkan vonis mati gembong narkoba, Hillary, menjadi 12 tahun penjara. Bahkan, Timur Manurung pilih memutus bebas. Bagaimana nasib 3 hakim agung itu ke depan?