KPK terus melakukan pendalaman terkait kasus suap terhadap ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Dalam pengembangannya penyidik menemukan seseorang makelar yang berperan seperti Ahmad Fathanah.
Muhtar Effendi, orang yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Akil Mochtar membantah dugaan bahwa dia ikut 'bermain' dalam pengurusan perkara Pilkada di MK. Bahkan, dia bersumpah tak sedikit pun menerima uang.
Muhtar Effendi, Panitera MK yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Akil Mochtar selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Namun, Muhtar memilih untuk irit bicara saat keluar dari gedung KPK.
"Tidak, tidak kenal. Klien kami tidak mengenal Bunda Putri. Dengan Luthfi Hasan Ishaaq dan Fathanah saja hanya sekedar rekan bisnis," tegas kuasa hukum Yudi Setiawan, Fidel Angwarmasse.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan setelah menyerahkan uang Rp 1 miliar ke pengacara Susi Tur Andayani. Duit itu ditujukan bagi Akil Mochtar. Dari mana Wawan kenal Susi?
Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM terus menyelidiki dugaan suap yang diterima Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Lilik Sri Haryanto. Selain menyelidiki kasus, Kemenkum HAM juga melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pengangkatan dan penempatan notaris.
"Kalau tersangka masih boleh mendaftar. Itu aturan hukum lho ya," kata Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP, TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2013).