detikNews
Menaker Imbau Perusahaan Sektor Esensial Perketat Prokes
Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial tidak melakukan WFH, sehingga masih harus berangkat ke tempat kerja.
Jumat, 27 Agu 2021 22:47 WIB