Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008). Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK.
Saat terjadinya kejatuhan ekonomi di pertengahan 2008, semua pemerintahan dan bank sentral di Amerika, Eropa maupun Asia melakukan berbagai upaya penyelamatan perekonomian negara mereka.
Melalui rapat paripurna, DPR resmi mengembalikan surat Presiden nomor R61/Pres/12/2009 tentang RUU tentang pencabutan Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada presiden.
Surat Presiden SBY soal pencabutan perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keamanan (JPSK) dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Perdebatan panjang pun terjadi. FPDIP usul agar perppu JPSK dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat yang dikirimkan Presiden SBY ke DPR terkait RUU Pencabutan Perppu JPSK dianggap membahayakan Pansus Angket Century. Jika usulan itu diterima oleh DPR, kiprah Pansus antinya tidak akan maksimal sehingga lebih baik dibubarkan saja
BPKP ternyata juga melakukan evaluasi atas legalitas proses penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Dalam pendapatnya, BPKP menilai penyelamatan Bank Century telah memiliki legalitas yang kuat.
Surat Presiden SBY terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 4/2008 tentang JPSK dinilai menggunakan data yang keliru. FPDIP pun menolak surat itu.
Presiden SBY mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk membatalkan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sebelumnya telah ditolak DPR untuk dijadikan UU.