detikNews
Kai Fin Tantono Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pelaku penabrak peserta gerak jalan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tan Kai Fin Tantono (37), sebagai tersangka. Pria 37 tahun itu dianggap lalai berkendara.
Senin, 21 Jun 2010 13:12 WIB







































