detikFinance
BP Jamsostek: Santunan Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 48 Kali Upah
BP Jamsostek memastikan, keluarga korban yang bertugas mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja atau Jaminan Kematian bagi para korban.
Senin, 11 Jan 2021 10:02 WIB