Kebijakan perluasan ganjil genap mulai diterapkan di 25 ruas jalan pada 9 September 2019. Apabila melanggar anda akan diganjar denda hingga Rp 500 ribu.
Pelat nomor palsu sering menjadi kendala bagi kepolisian saat sistem ganjil-genap berlaku. Bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor palsu dengan yang asli?